Video summary
LIVE: Bahas PPPK & HONORER, Komisi II DPR RI Raker dengan Menpan RB, Mendagri & Gubernur/Bupati
Main summary
Key takeaways
Ringkasan isi (LIVE Raker Komisi II DPR RI membahas PPPK & honorers serta relaksasi belanja pegawai >30% APBD)
1) Tujuan rapat dan dasar hukum yang dibahas
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker/hearing) dengan Menpan RB, Mendagri, BKN, serta Ombudsman (sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya) untuk membahas dua isu utama:
-
Status dan penyelesaian non-ASN
- tenaga honorer
- PPPK/“PPPK penuh”
- PPPK paruh waktu
-
Relaksasi penganggaran belanja pegawai daerah
- karena ada ketentuan maksimal 30% dari APBD
- merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah, khususnya Pasal 146
Dijelaskan bahwa aturan 30% berlaku penuh pada tenggat tertentu (ditegaskan efek mulai 2027). Mekanisme penyesuaian dimungkinkan melalui keputusan/pengaturan tingkat menteri setelah koordinasi antar kementerian terkait (Mendagri dan Menpan RB serta Menkeu).
2) Relaksasi 30%: posisi pemerintah dan arah solusi
Pemerintah (Menpan RB dan Mendagri) menyampaikan bahwa relaksasi dilakukan agar daerah dapat:
- menjaga kepastian penempatan ASN/PPPK,
- menjaga keberlanjutan layanan publik,
- menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Rapat juga menyinggung koordinasi “tiga menteri” untuk menghasilkan rumusan yang diarahkan agar dimuat dalam:
- instrumen APBN/aturan tahun anggaran berikutnya, dan/atau
- keputusan/peraturan menteri keuangan, sesuai kewenangan.
3) Permasalahan lapangan terkait PPPK dan honorers
Sejumlah persoalan yang sering muncul dari daerah (provinsi/kota/kabupaten), antara lain:
- Kesulitan membayar PPPK karena meskipun ada relaksasi, arus kas dan ketersediaan transfer (TKD/DBH/DAU) tidak selalu cukup sepanjang tahun.
- Ketiadaan/ketidakjelasan regulasi turunan untuk aspek PPPK non-ASN, seperti:
- pengembangan kompetensi,
- mekanisme mutasi internal,
- pengaturan transisi penugasan yang benar-benar sesuai kebutuhan instansi.
- Benturan transisi dan masa penyesuaian dengan:
- batas 30% belanja pegawai,
- penurunan TKD,
- serta kewajiban daerah menanggung biaya PPPK.
- Keluhan bahwa pengelolaan “non-ASN” kadang menjadi proses formal, bukan berbasis analisis kebutuhan riil organisasi/workload.
4) Data komposisi ASN dan pemetaan masalah belanja pegawai
- Menpan RB memaparkan bahwa komposisi ASN nasional mengalami pergeseran (PNS vs PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu) dan menekankan penataan berbasis kebutuhan.
- Mendagri dan pihak pemerintah lainnya menunjukkan bahwa:
- banyak daerah (provinsi/kab/kota) sudah melewati 30% belanja pegawai,
- masalah dominan berada pada level kabupaten/kota,
- daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pusat (TKD).
5) Usulan strategi daerah: menaikkan PAD dan efisiensi belanja
Selain relaksasi 30%, daerah menyampaikan strategi seperti:
- Efisiensi belanja non-esensial
- mengurangi kegiatan yang tidak perlu,
- merapikan pos-pos belanja.
- Rasionalisasi struktur OPD/SOPD dan penataan organisasi.
- Penguatan PAD, antara lain:
- inovasi layanan/perizinan yang memudahkan wajib bayar,
- optimalisasi BUMD,
- peningkatan pengelolaan pendapatan (termasuk skema pemanfaatan aset/DBH jika memungkinkan).
Namun ada peringatan: jika relaksasi membuat daerah mengorbankan belanja infrastruktur/layanan dasar, maka dampak jangka panjang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah dan kualitas layanan publik.
6) Usulan afirmasi dan perhatian khusus daerah kepulauan/terpencil
Daerah kepulauan (contoh: Maluku disebut) meminta affirmative policy:
- ketersediaan ASN tersebar di pulau-pulau,
- pelimpahan/pendelagasian sebagian kewenangan penataan PPPK agar penempatan dan pengelolaan sesuai kondisi wilayah.
Usulan lain: sebagian pembiayaan PPPK/PPPK paruh waktu/tenaga layanan pendidikan-kesehatan dapat ditopang pusat untuk daerah dengan fiskal lemah.
7) Usulan “mode legal certainty” dan opsi kebijakan
Dalam pembahasan DPR dan pemerintah, muncul tiga opsi arah penyelesaian:
-
Revisi terbatas UU HKPD Pasal 146
- lebih cepat untuk kepastian hukum,
- namun memerlukan proses legislasi.
-
Mengatur dalam UU APBN/State Budget Law
- dengan perpanjangan masa transisi agar tidak bentrok saat penyusunan APBD.
-
Memanfaatkan ruang pada Pasal 146 ayat (3)
- penyesuaian persentase dibuat lewat keputusan/peraturan (misalnya melalui pengaturan Menkeu),
- menggunakan pendekatan klaster atau berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
8) Kesimpulan rapat (hasil formal)
Komisi II DPR RI merumuskan dukungan agar pemerintah segera:
- menentukan perpanjangan kebijakan transisi penerapan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah agar tetap berkesinambungan dan tidak menimbulkan persoalan pelanggaran hukum saat APBD disusun,
- mendorong agar penerbitan kebijakan/ketentuan dilakukan dengan legal certainty dan selaras Pasal 146 UU HKPD,
- menegaskan bahwa PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dari skema penataan non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal (dengan catatan penataan tetap pada koridor aturan),
- meminta percepatan regulasi terkait manajemen ASN (PP turunan) untuk kepastian:
- masa kerja,
- jenjang karier,
- kesejahteraan,
- perlindungan sosial ASN,
- meminta koordinasi untuk penguatan transfer/dukungan fiskal daerah agar kemandirian dan kapasitas fiskal meningkat,
- serta memasukkan penegasan tambahan terkait pembiayaan sektor kritis (pendidikan/kesehatan) dan kebutuhan perencanaan berbasis kompetensi serta analisis kebutuhan riil.
Daftar Presenter/Kontributor (berdasarkan subtitle yang muncul)
DPR RI / Komisi II
- Muhammad Rifki Karsayuda (disebut sebagai Ketua/Anggota pimpinan Komisi II dalam pengantar)
- Bimo (membacakan/merangkai kesimpulan; “Mas Bimo”)
- Mardani
- Aziz
- Ujang Bay / Ujang (intervensi/pandangan terkait non-ASN & keadilan publik)
- Tofan Paw
- Beberapa anggota/penyampai lain (nama/potongan subtitle tidak selalu terbaca lengkap karena pemotongan otomatis)
Pemerintah / Kementerian
- Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
- Rini Widyantini (Menteri PAN-RB)
- Menteri Keuangan (dirujuk dalam koordinasi/tindak lanjut)
- Perwakilan BKN (dirujuk dalam konteks database dan proses)
- Perwakilan Ombudsman RI (dirujuk dalam konteks forum/tindak lanjut)
Asosiasi Pemerintah Daerah
- APPSI (Asosiasi Provinsi Seluruh Indonesia)
- Rudi Mas’ud (Ketua Umum APPSI)
- Hendrik Lewerissa (Sekretaris Jenderal APPSI)
- Sherli Coanda (Bendahara Umum APPSI)
- Anwar Hafiz (berkonteks figur gubernur/anggota)
- Kanda Dedi Sitorus (Gubernur Sulawesi Tengah)
- Ah Iqbal / Dr. Ah Iqbal Iqbal (NTB)
- (Beberapa gubernur lain disebut)
- APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia)
- Bursah Zarnubi (Ketua Umum APKASI)
- Dadang Supriatna (Wakil Ketua APKASI)
- Radityo Egi Pratama (Bendahara Umum APKASI)
- (Beberapa bupati/wakil bupati lain disebut)
Walikota/Bupati (contoh yang muncul jelas)
- Munafri Arifuddin (Walikota Makassar)
- Eliza Saaduddin Jamal (Walikota Banda Aceh)
- Neni Murnaini (Walikota Bontang)
- Sherli (konteks terkait Sherli Coanda/pejabat yang disebut dalam percakapan)
- Dedi Sitorus (Gubernur Sulawesi Tengah; ikut menyampaikan pandangan)
Catatan: beberapa nama lain hadir namun terpotong/berubah akibat kualitas subtitle auto-generated. Daftar di atas memuat pihak yang paling jelas dan berulang dalam teks.