Video summary
Masa Depan Energi Bersih dari Tata Kelola Bersih Pengadaan Energi Terbarukan di Indonesia
Main summary
Key takeaways
Ringkasan
Podcast ini membahas masa depan energi bersih Indonesia dengan fokus pada tata kelola (good governance) pengadaan energi terbarukan (EBT), terutama peran aturan hukum dan batas aman agar inovasi pengadaan tidak berujung temuan aparat penegak hukum (mis. KPK)—termasuk dalam konteks target ambisius PLN.
1) Tantangan capaian pengadaan EBT PLN vs target
- PLN menargetkan penambahan kapasitas listrik 69,5 GW dalam 10 tahun, dengan komposisi kira-kira:
- 42,6 GW berbasis energi terbarukan,
- 10,3 GW berbasis penyimpanan energi,
- 16,6 GW berbasis fosil.
- Agar selaras rencana nasional (termasuk menuju net zero 2060), pengadaan EBT idealnya harus menghasilkan sekitar 4,26 GW per tahun (rata-rata 10 tahun).
- Namun, sampai semester I 2025, realisasi EBT yang beroperasi komersial baru sekitar 876,5 MW (kurang dari 1 GW). Ini menunjukkan gap besar antara target dan performa komersialisasi proyek.
2) Faktor penghambat pengadaan EBT
Hasil kajian ISR yang disinggung narasumber menyebut hambatan potensial, antara lain:
- Persiapan di fase awal/planning pengadaan proyek EBT yang kurang memadai.
- Masalah terkait HPS/estimated price (rumus dan penetapannya dipersoalkan dari sisi kewajaran dan transparansi).
- Kerumitan akuisisi lahan dan perizinan.
- Upaya mitigasi risiko melalui kemitraan/mandatory partnership dengan anak usaha PLN, yang berimplikasi pada margin keuntungan pengembang swasta menjadi kecil.
3) Peran LKPP dalam pengadaan (dan hubungan dengan PLN)
- LKPP dijelaskan memiliki cakupan pada pengadaan pemerintah (mis. APBN/APBD) serta jenis pengadaan khusus (BUMN/BUMD, KPBU, dll.).
- LKPP membantu dan memberi masukan terkait pembenahan pengaturan internal BUMN/BUMD berdasarkan pengalaman penanganan kasus, termasuk contoh bahwa banyak regulasi internal masih merujuk aturan lama (mis. era sebelumnya), sehingga perlu “di-upgrade” agar lebih relevan dan cepat.
- LKPP menekankan bahwa untuk BUMN, seharusnya ada ruang mengatur sendiri (lebih fleksibel daripada prosedur pemerintah) agar bisa lebih cepat dibanding mekanisme pasar.
4) Ruang inovasi tanpa takut diproses KPK: kunci “corruption risk”
Narasumber menyoroti bahwa:
- Ketakutan BUMN berinovasi sering muncul karena dianggap “tidak ada pasal yang mengizinkan inovasi”.
- Namun, Presidential Decree No. 46/2025 (disebut dalam diskusi) dianggap memberi dasar bahwa ketentuan dalam aturan itu bersifat contoh, sehingga institusi bisa:
- mengubah/memangkas tahapan,
- menambah metode,
- menata ulang model kontrak,
- sepanjang tujuan tetap terpenuhi dan tidak muncul konflik kepentingan.
- Menurut diskusi, yang dipantau penegak hukum bukan semata-mata inovasi atau pelanggaran prosedur, melainkan:
- adanya unsur kepentingan/konflik,
- adanya kerugian negara (state loss),
- dan keterpenuhan unsur pidana (sering dijelaskan KPK memakai kerangka pasal tertentu: unsur orang/kelompok yang diuntungkan, kewenangan/authority, dan state loss).
- Proses penegakan hukum dapat bergulir dari laporan publik maupun inisiatif/pengembangan perkara; tidak semua laporan langsung ditindak, tetapi ada tahap sortir dan kebutuhan bukti.
5) KPK menilai HPS/HPT dan “legitimasi” vs struktur yang bermasalah
Pembahasan spesifik:
- HPT diposisikan sebagai “benchmark”/rujukan harga maksimum yang punya tujuan menarik investasi (terkait mempercepat energi mix dan investasi).
- HPS dijelaskan sebagai rujukan/otoritas penetapan berdasarkan formula internal PLN.
- Narasumber KPK menilai isu utama bukan hanya “apakah harga di atas HPS”, tetapi juga mengapa bisa demikian:
- apakah formula/penetapan HPS transparan dan kredibel,
- apakah sesuai kondisi pasar,
- apakah ada penyusunan harga yang membuat investasi dan perhitungan ekonominya jadi tidak realistis.
- Ada “celah dilematis” bila HPT tinggi menarik minat investor, tetapi HPS ternyata kecil sehingga investor akhirnya mundur—ini dapat menjadi persoalan tata kelola bila strukturnya menimbulkan temuan.
- Disebut pula adanya pertanyaan apakah sebagian HPS “tertutup” (tidak dibuka). Narasumber menjelaskan HPS bisa bersifat lebih tertutup sebagai bagian dari bahan evaluasi internal, namun substansi masalah tetap pada mekanisme, dasar, dan kewajarannya.
6) Mekanisme penyesuaian ceiling: konsep “market consultation”
Diskusi menekankan bahwa dalam praktik harga:
- HPS/HPT perlu dikonsultasikan dengan pasar (market survey/market consultation),
- karena kondisi global berubah dan survei bisa “ketinggalan” (contoh inflasi, geopolitik, kurs).
- Jika harga pasar naik, ada skenario penyesuaian: revisi ceiling, perubahan volume/spesifikasi, atau mekanisme persetujuan sesuai struktur otoritas.
- Kritik yang muncul: survei penetapan batas harga yang terlalu lama bisa membuat ceiling tidak lagi menggambarkan realitas biaya terbaru.
7) Apa inovasi yang disarankan untuk mencapai target 4,26 GW/tahun?
Kesimpulan yang ditekankan:
- Inovasi dianggap “wajib” karena target tidak bisa banyak ditunda.
- Inovasi harus:
- tanpa konflik kepentingan,
- didahului kajian saat mengadopsi inovasi untuk memastikan tidak ada kepentingan rumit,
- memegang prinsip good governance.
- Untuk menghindari state loss, prinsip yang disebut:
- akuntabilitas,
- transparansi,
- integritas,
- dan bebas konflik kepentingan.
Para Presenter/Kontributor
- Dwi Cahya (host/presenter podcast)
- Setia Budi Arianta, SH (Deputy untuk Urusan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, LKPP)
- Rika (analis pada KPK; disebut sebagai analis pemberantasan korupsi dan media expert dalam konteks diskusi)