Video summary

Pembahasan BKD Sister pada PTKIS

Main summary

Key takeaways

Business

BKD Sister (PTKIS) — Inti Kebijakan & Dampak Operasional

Syarat wajib BKD untuk usulan kenaikan jabatan fungsional (khususnya Lektor Kepala & Profesor)

  • Harus memenuhi beban kinerja akademik 4 semester berturut-turut pada universitas yang sama.
  • Artinya, pemohon harus terdaftar/ber-BKD di BKD Sister pada kampus yang sama selama 4 semester beruntun.

Sumber data pemenuhan BKD

  • Berbasis data primer dari sistem (terintegrasi), terutama:
    • penarikan data dari ekosistem seperti PDDIKTI
    • publikasi dari SINTA/Garuda

Migrasi dari BKD manual ke BKD Sister

  • Universitas yang masih menggunakan sistem manual diminta segera migrasi.
  • Batas waktu pengajuan aplikasi migrasi ke Direktorat terkait: maks. 30 September 2026 (mengacu surat edaran Kemendikbudristek).
  • Penekanan konten:
    • Implementasi di PTKIN swasta sudah berjalan.
    • Contoh: Kopertais 1 “berjalan dengan baik” sampai semester ganjil/ganjil 2025–2026.
    • Penyebutan “26 PTKIN dan 1 college” memakai Sister sampai Mei 2026.

Perbedaan Layanan Sistem (Scope Aplikasi)

BKD Sister untuk promosi jabatan fungsional dosen (umum/sains)

  • Dipakai untuk kelompok ilmu umum.

Promosi pada Kelompok Ilmu Agama (religius)

  • Promosi jabatan fungsional di Kelompok Ilmu Agama (religius):
    • tidak melalui Sister
    • masih menggunakan aplikasi terpisah

Sertifikasi & pembeda kementerian

  • Layanan sertifikasi disebut:
    • Kemendikbudristek: menggunakan Sister untuk PTK di bawah kementerian tersebut.
    • Kementerian Ketenagakerjaan (dibahas sebagai bagian skema sertifikasi dosen): masih menggunakan Serdos / aplikasi Kemenag (untuk religius).

PTKIS / manajemen PTK

  • Sister tidak hanya BKD, namun juga layanan:
    • registrasi PTK
    • perubahan data PTK (mis. homebase, jabatan fungsional, dll.)

Kerangka Proses Pelaporan BKD Sister (Playbook Operasional)

Urutan proses (khusus BKD period & asesmen)

  1. Pembukaan periode BKD bersifat kolektif-kolaboratif

    • Kampus tidak mengajukan BKD period sendiri.
    • Kampus/PTKIN mengajukan permohonan pembukaan periode BKD ke Kopertais
      • evidence: “request to open BKD period to Director of Islamic Higher Education” melalui alur Kopertais.
    • Kopertais menentukan/mengusulkan jadwal pembukaan periode untuk PTKIN di bawahnya.
    • Diktis kemudian membuat penjadwalan.
  2. Penunjukan Pejabat/Penilai/penguji

    • Kampus mengangkat pejabat penetap (certifying official): disebut sebagai Rektor/Ketua (chancellor).
  3. Pemilihan BKD Assessor

    • Asessor harus terdaftar dan memenuhi kualifikasi.
    • Jika tidak ada asessor yang memenuhi, dapat memakai asessor eksternal (dari kampus lain/PTKIN/PTKIS/PTU umum di bawah Kemendikbudristek—selama terdaftar & qualified).
    • Seleksi asessor dilakukan oleh BKD unit universitas, bukan otomatis dari Sister (disebut: belum sepenuhnya didukung Sister untuk kontrol pengendalian BKD).
  4. Alur sinkronisasi & pelaporan BKD oleh dosen

    • Dosen mengisi portfolio & performance report per Tri Dharma:
      • Pendidikan & pengajaran
      • Penelitian
      • Pengabdian/komunitas
      • Penunjang
    • Banyak data dapat “pull” otomatis dari:
      • PDDIKTI (untuk aktivitas Tridharma pengajaran/bimbingan/pengujian)
      • SINTA & Garuda (untuk publikasi/karya ilmiah)

Timeline Target Migrasi & Pelaporan (Timeline Eksekusi)

  • Mulai September 2026
    • Pelaporan BKD wajib melalui sistem (Sister).
  • Migrasi manual ke Sister
    • Pengajuan migrasi paling lambat 30 September 2026.
  • Contoh parameter periode BKD (yang disampaikan narasumber):
    • Performance withdrawal period: contoh 1 Mar 2026 – 31 Aug 2026
    • Application period: contoh 1 Mei 2026 – 9 Sep 2026
    • Assessment period: contoh 1 Aug – 10 Sep 2026
  • Disebut pula:
    • skenario penetapan assessment period dari Kemendikbudristek berlaku sampai 30 September 2026 (validitas “sampai ratifikasi”).
  • Catatan penting:
    • Migrasi untuk kelompok religius tidak dipaksa langsung karena risiko kerancuan.
    • Implementasi dilakukan bertahap mulai BKD dulu, layanan lain menyusul.

KPI/Angka yang Disebut (Operasional, Bukan Finansial)

  • Sampai Mei 2026:
    • 26 PTKIN + 1 college sudah memakai Sister untuk BKD.
  • Contoh pemakaian di Kopertais 1:
    • semester ganjil 2025–2026 telah menggunakan Sister untuk PKD/BKD reporting dan disebut “berjalan dengan baik”.
  • Tidak ada KPI finansial (revenue/CAC/LTV/churn) dalam materi.

Contoh Kasus & Masalah yang Sering Muncul (Troubleshooting)

  1. Publikasi di SINTA tidak ter-attach saat “pull”

    • Solusi:
      • Sinkronisasi Sinta
      • jika tetap gagal: eskalasi ke operator kampus atau minta tindak lanjut ke Pusdatin Kemendikbudristek
  2. Data tahun tertentu (mis. 2020–2023) tidak muncul

    • Disebut sebagai masalah teknis; akan ditangani/ditindaklanjuti (tidak selesai di sesi).
  3. Email dosen “tidak aktif/terblokir” sehingga data tidak masuk

    • Dampak: butuh penanganan khusus (update email/aktifkan & relink akun).
    • Strategi:
      • koordinasi via Kopertais/Diktis operator
      • penguatan workshop operator
  4. Penolakan pembukaan periode BKD (format/ketentuan berbeda)

    • Contoh: ada PTKIN yang pengajuannya lewat Sister ditolak karena format BKD berbeda.
    • Rekomendasi:
      • sesuaikan kategori/format pelaporan sesuai ketentuan BKD Sister

Ketentuan Pemetaan Jabatan & “Routing” Berdasarkan Kelompok Ilmu

Dasar grup/penerapan sistem

  • Jalur (Sister vs aplikasi terpisah) ditentukan oleh kelompok ilmu: ilmu umum vs ilmu agama.

Penentuan kelompok ilmu (indikator)

  • Dilihat dari riwayat pendidikan doktor (S3).
  • Contoh aturan yang disampaikan:
    • bidang ilmu agama masuk kelompok ilmu agama.
    • jika S3/S2 berasal dari kampus yang tidak “integrasi sains & agama”, usulan bisa masuk kategori personal/kelompok terkait (narasi disebut kurang rapi karena subtitle auto).

Promosi tidak mengikuti homebase semata

  • Untuk “LK functional positions” disebut berdasarkan bidang/kelompok ilmu, bukan sekadar homebase PTKIS.

Rekomendasi Actionable untuk Organisasi/Kampus (Best Practices)

  • Siapkan akun & peran pengguna
    • Dosen memastikan role sebagai lecturer, bukan admin/operator.
  • Pastikan pemutakhiran data
    • update sertifikat pendidikan formal.
    • pastikan operator kampus meng-update setting & integrasi ke PDDIKTI serta publikasi ke Sinta/Garuda.
  • Gunakan alur data otomatis (pull)
    • untuk efisiensi dan mengurangi unggah manual (terutama pendidikan/pembimbingan/pengujiannya).
  • Koordinasi kolektif lewat Kopertais/Operator wilayah
    • karena pembukaan periode bersifat kolektif, kampus disarankan cepat menyelaraskan proposal ke Kopertais.
  • Eskalasi & workshop operator
    • ditekankan pentingnya workshop operator dan kanal komunikasi (mis. WA group lintas operator) untuk beragam kasus sinkronisasi/validasi.

Mekanisme Asessor: Kapasitas & Pengembangan

  • Hambatan:
    • keterbatasan jumlah BKD assessor (baik PTKIN maupun PTKIS).
  • Tindak lanjut:
    • sedang berkomunikasi dengan Kemendikbudristek untuk rekrut lebih banyak assessor.
  • Skema akun:
    • kontrol akun BKD saat ini masih akun masing-masing universitas/operator.
    • sedang dinegosiasikan agar Kopertais punya akun kontrol mirip LLDIKTI.

Catatan Kebijakan Kenaikan Berkala / “Impasing”

  • Disebut bahwa impasing decree tidak lagi dikeluarkan seperti dulu.
  • Kenaikan berkala tetap punya batas/limit, dan nominal disesuaikan ke ekuivalensi jabatan fungsional.
  • Untuk SHDOS:
    • disebut tidak ada lagi inpassing 4A/4B/4C
    • allowance menyesuaikan functional position.

Sumber/Presenter yang Disebut

  • Kiai Wahid: pembuka/penjelasan pengantar Sister BKD
  • Mr. Kas: penanggung rangkaian ringkasan chat Q&A
  • Ahmad: tercatat sebagai “expert is Mr. Ahmad”
  • Nurul / Mbak Nurul: penjelasan teknis & koordinasi operator (muncul berulang)
  • Referensi institusional:
    • Kemendikbudristek (Pusdatin, Diktis), Kopertais
    • ekosistem data: PDDIKTI, SINTA, Garuda

Original video