Video summary
đź”´LIVE: DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Aspirasi soal ASN & PPPK serta RUU Tentang ASN
Main summary
Key takeaways
Ringkasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI (26 Nov 2025)
RDPU membahas aspirasi/keluhan ASN khususnya ASN PPPK/P3K (termasuk dosen dan tenaga pendidikan), serta pembahasan RUU tentang ASN.
DPR menyampaikan bahwa yang menjadi tugas BAM (badan pengakomodasi aspirasi) adalah:
- menampung aspirasi,
- menyusun hasil,
- menyampaikan kepada pimpinan/kebutuhan tindak lanjut,
- serta memantau respons berikutnya.
Pokok-pokok aspirasi dan analisis para penyampai
1) Keberatan umum: “P3K dianggap timpang” dibanding PNS/ASN
Perwakilan asosiasi dosen P3K (Adapi/DPP Adapti) menyoroti masalah status ganda (PNS vs P3K) yang dinilai memengaruhi:
- Jalur karier: P3K dinilai tidak memberi kepastian jenjang seperti dosen fungsional (asisten ahli, lektor, guru besar) sebagaimana diharapkan.
- Kesenjangan jaminan sosial: perbedaan skema antara PNS dan P3K menimbulkan rasa tidak setara.
- Dampak akademik: akreditasi kampus serta jenjang/rekognisi jabatan fungsional dinilai terhambat (jabatan fungsional bisa “turun”/tidak sejalan).
- Rendahnya motivasi riset: publikasi/riset dinilai terdampak karena angka kredit/rekognisi tidak sesuai praktik di lapangan.
- Tuntutan utama: banyak yang meminta status P3K dosen/tenaga pendidikan diarahkan menjadi PNS (atau ada mekanisme transisi yang setara).
2) Tuntutan spesifik status: Satpol PP (PPNP/penegak perda) dan persoalan dasar hukum
Aliansi “Merah Putih” yang mewakili komunitas seperti Satpol PP menyampaikan:
- Ada kesenjangan antara aturan hukum dan praktik. Mereka mengutip regulasi yang menyatakan Satpol PP adalah bagian dari pegawai negeri/ASN (civil servant), tetapi dalam implementasi mereka diarahkan ke status lain.
- Keluhan terkait pengisian/formasi, pengakuan masa kerja, level karier, dan pangkat.
- Penyelesaian paling realistis dinilai adalah pengalihan menjadi PNS serta memastikan hak-hak administratif/honorarium yang belum selesai di berbagai daerah.
3) Kasus daerah perbatasan: Malaka (NTT) & pembatalan SK untuk lulusan yang sudah lolos
Perwakilan Aliansi R3, R3B, R3T, R4 + disabilitas Malaka (NTT) menekankan kasus:
- 10 orang yang sudah dinyatakan lulus/berproses tetapi SK/penerbitan decree dibatalkan oleh Bupati Malaka.
- Mereka meminta DPR menekan/menfasilitasi agar proses ditetapkan kembali dan memberi jalan untuk pengajuan lanjutan (termasuk terkait proposal pembukaan/pemrosesan dari tanggal yang disebutkan).
- Argumen tambahan: karena daerah marginal/perbatasan dengan pengangguran tinggi, setiap pembatalan berdampak pada keluarga dan masa depan generasi.
4) Penjelasan “arus besar kebijakan”: tren rekrutmen besar ASN dan keterbatasan kewenangan
Pihak DPR/penjaring aspirasi menjelaskan konteks:
- Pemerintah tahun berjalan melakukan rekrutmen ASN dalam jumlah besar (sekitar 1,3 juta yang disebut dalam narasi), dengan seleksi yang dianggap lebih ketat.
- Namun perubahan status P3K → PNS dinilai menghadapi batasan kebijakan/anggaran/formasi dan kewenangan lembaga:
- sebagian mekanisme terkait ada di BKN dan KemenPAN-RB,
- sedangkan tindak lanjut melalui DPR terutama melalui Komisi II.
5) “Risiko kemunduran karier akademik” lintas profesi (dosen/guru/tenaga pendidikan)
Beberapa penyampai memperluas isu:
- Bagi dosen P3K/tenaga pendidik vokasi (kementerian/instansi berbeda), mereka menilai aturan pengembangan kompetensi dan masa perjanjian kerja berpotensi membuat karier stagnan atau diskriminatif.
- Keluhan yang muncul, antara lain:
- rekognisi masa kerja yang tidak penuh saat masuk P3K,
- peluang jabatan (ketua rapat, kepala departemen, guru besar/pangkat akademik) yang dinilai tidak setara dengan PNS,
- serta potensi “turun” pada status fungsional akademik.
6) Diskriminasi pada jabatan layanan publik: KUA/Haji & pemenuhan peran keagamaan
Perwakilan dari Kementerian Agama (penceramah/pembina agama/penyuluh dan pendidik keagamaan) menyampaikan:
- Ada diskriminasi dalam seleksi jabatan tertentu (contoh: seleksi jabatan petugas haji dan pembatasan akses menjadi kepala KUA).
- Pembatasan dinilai membuat pelayanan publik tertunda, apalagi bila banyak posisi kepala KUA lowong.
7) Aspirasi paling keras terkait “jaminan masa depan”: keadilan untuk pensiun & hak sosial
Beberapa penyampai (guru lama/honor/TPK/TPD) menekankan:
- Setelah bertahun-tahun mengabdi, besaran penghasilan/pengakuan pensiun/kelayakan tidak sebanding dengan pengabdian.
- Mereka meminta agar ada kebijakan yang memastikan:
- masa kerja diakui,
- transisi menuju ASN yang setara (PNS/Pensiun) tidak dipersulit,
- dan tidak ada “penutupan jalur” yang membuat ketidakpastian berlarut.
Tanggapan/arah tindak lanjut yang disampaikan DPR
- DPR menegaskan aspirasi akan dibuatkan laporan yang ringkas namun komprehensif untuk pimpinan.
- Tindak lanjut diarahkan ke alur kewenangan eksekutif, terutama lembaga terkait kebijakan ASN (BKN, KemenPAN-RB).
- Pembahasan di DPR akan disalurkan sesuai komisi:
- Komisi II untuk isu yang bersinggungan dengan BKN & KemenPAN-RB/ketenagakerjaan ASN.
- Isu dosen/pendidikan akan dikoordinasikan lintas komisi (misalnya komisi lain yang relevan).
- Keputusan/mandat yang ideal (misalnya perubahan langsung status) dinilai berada di ranah eksekutif/presiden, sementara DPR menyalurkan dan memperjuangkan melalui jalur persidangan dan koordinasi kebijakan.
Persentasi/Kontributor yang disebut dalam teks
Presenters/kontributor (berdasarkan yang muncul di subtitle):
- Pimpinan/ Ketua BAM DPR RI (nama tidak jelas penuh di teks; disebut “Kang Ah/ Kambil” sebagai pengarah acara)
- Muhammad Haris
- Muhammad Habiburrahman
- Muhammad Harisino
- H. Muhammad Haris (muncul sebagai anggota/pimpinan forum yang merespons dalam sesi diskusi)
- Fadlun (ketua/figur dari Aliansi Merah Putih yang memimpin aspirasi)
- Alexander Mesak (Aliansi R3/R3B/R3T/R4/NTT; disebut juga “direct alliance leader” dari Malaka/NTT)
- Fadun Abdillah (mewakili Aliansi Merah Putih dan wilayah Bekasi)
- Kang Fadil (Satpol PP/PP; disebut dalam sesi aspirasi hukum Satpol PP)
- Pinon Wulandari (mewakili PTKNI sebagai penambah masukan)
- Juli Kodat (disebut dari “Komisi XI”, sebagai anggota/figur yang akan menyampaikan)
- Andre Sugo (disebut dari PD Perjuangan)
- Gus Habiburrahman (pembuka menyebut figur; lalu penyampai isu KUA/haji berasal dari forum tersebut)
- Subandi (penyampai aspirasi guru dari Yogyakarta)
- H. Ahmad Karyawan (disebut sebagai “head/figur” yang menyapa sebelum penyampaian aspirasi berikutnya)
- Penyampai dari GLPG P3K Forum (nama tidak lengkap di teks; hanya disebut kelompok dan penutur)
- Penyampai dari forum pendidikan vokasi/DT/NAKES (di bawah Ditjen/instansi berbeda; nama tidak lengkap)
Catatan: Beberapa nama/gelar di subtitle terdengar salah karena auto-captions; beberapa identitas tampil tidak lengkap.