Video summary
PELATIHAN DASAR MOBILITAS AKADEMIK UNESA DAY 5
Main summary
Key takeaways
Ringkasan bisnis/operasional yang dibahas (Akademik Mobility: MoU → PKS → Dokumen & Proses Upload)
Materi menjelaskan tata kelola kerja sama akademik UNESA dengan mitra (sektor kampus/industri/sekolah/desa) untuk mobilitas akademik (magang, KKN, PLP, riset, dan KWU). Fokusnya adalah alur dokumen, kesesuaian isi per pasal (terutama Pasal 3), jenis output per mahasiswa/study program, masa berlaku, serta mekanisme tanda tangan/stempel dan pengunggahan ke sistem.
1) Framework/Playbook proses kerja sama (alur dokumen)
Alur operasional MoU/PKS dan pengesahan (high-level)
MoU
- Diproses dulu di UNESA, mulai dari tahap awal dokumen di UNESA → kemudian ditandatangani Rektor/Chancellor.
- Setelah itu dokumen dicetak dan dikirim ke mitra (softcopy + hardcopy).
- Mitra menandatangani kembali, mengembalikan dokumen dengan stempel mitra.
PKS (turunan dari MoU)
- PKS akademik mobility dibuat lebih teknis dan “lebih ke jenis aktivitas”.
- Contoh konteks PKS: kerja sama antara Direktorat Pendidikan dan Transformasi Pendidikan UNESA dengan nama calon mitra (perusahaan/lembaga/sekolah/desa).
Pengelolaan salinan & stempel
- PKS/MoU diproses dengan dua eksemplar:
- satu eksemplar “stempel di sisi mitra”
- satu eksemplar “stempel di sisi UNESA”
- Tidak boleh tertukar:
- dokumen yang disimpan UNESA adalah yang distempel “di sisi mitra”
- dokumen yang disimpan mitra adalah yang distempel “di sisi UNESA”
Upload ke sistem
- Setelah PKS/berkas ditandatangani & distempel, dokumen dipindai lalu diunggah ke SIMKERMA via tim Adho (mekanisme login/upload dijelaskan melalui video/PPT).
- Mahasiswa wajib mengunggah tiga dokumen sebagai bukti pelaksanaan di sistem:
- PKS
- surat dampak (impact statement)
- laporan kerja sama
2) Playbook format PKS: area yang harus “tidak boleh diubah”
Instruktur menekankan bahwa isi draft PKS fleksibel, namun ada bagian wajib.
Ketentuan isi PKS
-
Pasal yang wajib dipertahankan (mandatory):
- Pasal 3 (Implementasi aktivitas & output/outcome) → tidak boleh diubah
- Pasal 2 paragraf tertentu terkait ruang lingkup/jenis program mobilitas tridharma (internship, KKN, PLP, riset, KWU, dll.) perlu dicocokkan dengan program yang dijalankan
-
Pasal lain fleksibel:
- Artikel/ketentuan lain (selain Pasal 3) bisa disesuaikan/diringkas jika mitra minta agar tidak terlalu panjang.
3) Struktur “PKS Akademik Mobility” dan mapping output per mahasiswa/study program
Logika output/outcome (berdasarkan jumlah/tipe mahasiswa & bidang studi)
- Output ditentukan sesuai jenis aktivitas dan program studi peserta.
- Output bisa mencakup contoh:
- publikasi/artikel ilmiah (ditulis oleh mahasiswa sesuai bidang)
- reference book / buku panduan
- pengembangan model/sistem
- produk inovasi
Contoh kasus
- Jika satu mitra menerima mahasiswa dari beberapa fakultas/study program, output tiap prodi bisa berbeda:
- prodi A → artikel
- prodi B → buku panduan
- prodi C → produk/model inovasi
- dst.
Konsekuensi administratif
- 1 mitra = 1 PKS = 1 laporan kerja sama (cooperation report) yang merangkum implementasi dan capaian berdasarkan output yang dipilih/dihasilkan.
4) KPI/target kuantitatif (berbasis output) dan parameter waktu
Walau materi bukan “angka bisnis” seperti CAC/LTV, terdapat target kuantitatif administrasi sebagai KPI kepatuhan.
Output sebagai KPI kepatuhan
- Di Pasal 3 disebut jumlah output bisa >10 dan kurang lebih sekitar 15 (pilihan output).
- Mahasiswa diminta memilih output sesuai hasil kerja sama.
Masa berlaku & timeframe (time-bound targets)
- PKS berlaku 1 tahun, namun praktik lapangan bisa dipersingkat minimal 1 semester.
- Alasan: proses proposal dan penyusunan laporan/output final juga masuk dalam rentang semester.
- Evaluasi & pembaruan:
- perjanjian dapat dievaluasi dan di-update berdasarkan ketentuan berlaku dan persetujuan para pihak.
Deadline operasional (implisit)
- Pemrosesan disarankan selama aktivitas berlangsung, agar:
- tanda tangan mitra bisa diperoleh tepat waktu
- mahasiswa bisa segera upload laporan untuk pelaporan internal/sistem (kerma sim disebut dalam materi)
5) Proses tanda tangan & koordinasi manajemen dokumen (role & governance)
Governance signing/stamping (order fleksibel)
- Urutan tanda tangan fleksibel: bisa mulai dari mitra dulu atau UNESA dulu.
- Jika mitra ingin tanda lebih dulu sebelum nomor PKS tersedia, penomoran bisa ditulis nanti/handwritten mengikuti nomor saat diproses.
Tata cara pengumpulan dokumen (kolektif)
- Mahasiswa mengumpulkan tiga dokumen dalam satu folder:
- draft PKS
- laporan kerja sama / cooperation report
- surat dampak hasil kerja sama / impact statement
- Pengumpulan kolektif oleh contact person unit (bukan individu).
- Folder diberi label: nama P, study program, contact person, WA.
Timeline pemrosesan internal (opsional)
- Proses di DPTP biasanya ±5 hari kerja.
- Setelah diproses, dokumen kembali ke petugas keamanan, lalu mahasiswa dihubungi via WhatsApp untuk pengambilan.
Aturan komunikasi (kontrol kanal)
- Mahasiswa tidak boleh menghubungi langsung pihak tertentu (mis. “Prof. Rus”/direktur terkait) tanpa mengikuti koordinasi.
- Jika ada kendala substansi/isian/surat dampak/laporan: rujuk tim ad hoc kerja sama di prodi/fakultas, bukan DPTP/UG/UGA.
6) Rekomendasi implementasi (actionable steps yang ditekankan)
- Siapkan draft dokumen jangan “kosong” saat minta tanda tangan—hindari datang dengan draft blank.
- Pastikan Pasal 3 tidak diubah saat adaptasi format agar sesuai regulasi terbaru (rujukan regulasi pemerintah disebut 2025).
- Gunakan template PPT/Google Form yang disediakan; mahasiswa:
- mengisi Google Form untuk PKS (peran mahasiswa)
- menyiapkan tabel peserta dan lampiran sesuai daftar prodi/fakultas/divisi penempatan
- Untuk surat dampak:
- minta nomor PKS number dan nomor surat dampak secara terpisah
- bisa minta lebih dari dua kali bila surat dampak lebih dari satu
- isi dengan bukti dampak:
- link berita/unggahan sosial media
- publikasi jurnal
- tautan dokumentasi aktivitas
- (bukan foto langsung ke bagian “link dokumentasi”)
- Pastikan upload ke SIMKERMA/Melisa dilakukan setelah semua dokumen signed & stamped.
7) Tantangan operasional & manajemen risiko (bagian PPIS)
Sesi berikutnya dari PPIS lebih menekankan manajemen risiko mahasiswa saat mobilitas (operational readiness dan safety).
Risiko/challenge yang diidentifikasi
- waktu kerja mitra berbeda (shift pagi/siang/malam) → memengaruhi istirahat dan pengaturan aktivitas
- budaya mitra (hindari tindakan/komentar yang mengarah pelecehan terhadap simbol/struktur budaya)
- tuntutan pengalaman/ekspektasi mitra tinggi → perlu komunikasi dan penyesuaian ekspektasi
- komposisi tim (bisa beda universitas/lingkaran) → potensi konflik internal
- jarak tempat tinggal ke lokasi → memengaruhi manajemen energi & transport
- kepatuhan regulasi (kesehatan, keselamatan, waktu, jam aktivitas)
- coping strategi & self-regulation untuk tekanan mental (risiko freeze/fawn/flat style respon)
- keselamatan: berkendara, penggunaan gadget (isu panas/keamanan), konsumsi kafein/alkohol
- pencegahan kekerasan & abuse:
- bullying fisik/psikologis/seksual
- diskriminasi/intoleransi
- digital bullying
- kebijakan yang mengandung kekerasan
Mekanisme dukungan (support system)
- Jika ada indikasi kekerasan/stres mental:
- kontak PPK Task Force/PPIS atau kanal grup/Tim Unesa terkait
- Dukungan layanan kesehatan mental:
- rerata peserta yang mengakses ±10–15 per semester (indikator utilisasi layanan, bukan target bisnis)
- Contoh kasus:
- peserta dengan kebutuhan asesmen psikologis akan menjalani asesmen online dan rekomendasi ke mitra serta DPL
Contoh implementasi “case” yang disebut
-
Contoh PKS & pengisian lampiran:
- Mitra PT CBA menerima beberapa mahasiswa dari berbagai prodi (mis. Administrasi Publik, Bahasa Inggris, DKV).
- Output tiap prodi bisa berbeda: artikel, buku panduan, model/sistem, produk inovasi.
-
Contoh penanganan masa berlaku:
- Walau praktik lapangan 3–4 bulan, tetap ditulis minimal 1 semester karena proses proposal hingga laporan final.
-
Contoh pembuatan surat dampak:
- Isi link publikasi/jurnal/Sinta (Sinta 5/6 disebut sebagai contoh) serta link berita atau konten sosial media.
Sumber/Presenter
- Prof. Roselina Ekawati (Direktur Pendidikan dan Transformasi Pendidikan, UNESA)
- Prof. Slamet
- Mr. Faris
- Mr. Nazar
- Mr. Wiryo (Direktorat PPIS UNESA)
- Ms. Dwi (sesi penutup: informasi administrasi & pengingat jadwal)
- Mr. Rusu (disebut dalam konteks koordinasi tanda tangan/kanal—nama muncul sebagai “Prof. Rus” dalam teks subtitle)
- Mr. Farid (dibahas beberapa kali sebagai pihak yang menambahkan penjelasan di Q&A)
- Peserta/ilustrasi Q&A:
- Ms. Fati(h)a (contoh kasus asesmen psikologis)
- Mr. Faris
- Kak Habibatul Karimah
- Sis D Maulina Nurisa (penanya)